SALIMSA.COM, PEKANBARU – Pembangunan untuk menara telekomuikasi di Pekanbaru hingga saat ini masih saja terus dibangun. Padahal untuk Ranperda Menara Telekomunikasi di Pekanbaru masih dalam tahapan pembahasan di DPRD Pekanbaru.
Mengenai hal tersebut, DPRD sendiri telah mengingatkan kepada Pemko Pekanbaru untuk tidak mengeluarkan izin tower baru. “Tapi kayaknya tidak dihiraukan dan kita sangat sesalkan hal ini,” ujar Ketua Baleg DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri, Rabu (19/8/2015)
Seharusnya, lanjut Dian, dinas terkait bisa melakukan penyetopan terlebih dahulu untuk memberikan izin menara telekomunikasi. Selain itu, jika tower sudah berdiri, siapa nantinya yang akan menjamin distribusi yang masuk ke kas daerah.
“Sekarang ini kita sedang membahas Ranperda-nya. Apalagi sekarang ada perintah keputusan MK yang baru soal tower ini,” paparnya. Adapun keputusan MK yang dimaksud adalah mengenai tarif retribusi pajak menara tower sesuai UU 28 tahun 2009.
“Makanya, ranperda menara telekomunikasi yang sedang dibahas Pansus, akan segera direvisi,” tutupnya. (iqbal)