Salisma.com – Setelah berkas perkara dikembalikan Jaksa, penyidik Polda Sulselbar kemudian melengkapi dokumen kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan rekontruksi di kantor Kecamatan Panakukang, Jl Batua Raya, Minggu (17/5/2015) sekitar pukul 10.00 Wita.
Namun, rekontruksi kasus dugaan pemalsuan yang menetapkan Abraham Samad dan seorang wanita bernama Feriyani Lim sebagai tersangka, dilakukan secara tertutup.
Rekontruksi tersebut juga dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar tanpa menghadirkan kedua tersangka. Penyidik hanya menghadirkan saksi dalam rekontruksi tersebut.
Saksi itu di antaranya adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Imran Samad, yang tak lain kakak kandung Abraham Samad. Imran Samad menjadi saksi, lantaran pada tahun 2007 lalu ia menjabat sebagai Camat Panakukang.
Saat digelar rekontruksi, polisi melarang wartawan meliput seluruh kegiatan yang dilakukan di dalam kantor Kecamatan Panakukang. Larangan itu dikatakan Kasubdit IV Direskrim Umum Polda Sulsel, AKBP Adip R, yang memimpin jalannya rekontruksi kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
“Saya tidak akan berikan keterangan. Saya harap rekan-rekan wartawan menjauh, keluar dari ruangan ini. Karena khawatirnya jika teman-teman wartawan yang begitu semangat meliput, bisa mengganggu jalannya proses rekonstruksi,” kata Adip.
Adip minta ke para wartawan untuk saling menghargai tugas. “Kami punya kode etik, teman-teman punya kode etik. Jadi biarkan kami di dalam bekerja dengan leluasa,” tuturnya.
Sebelumnya telah diberitakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sulselbar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Abraham Samad ke Kejati Sulselbar, Senin (4/5/2015) lalu. Namun setelah dilakukan ekspose oleh Kejaksaan dan dianggap tidak lengkap, sehingga berkas dinyatakan dikembalikan (P18-P19), Rabu (6/5/2015).
Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat, ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Namun kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani Lim ditetapkan tersangka, lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor.(kompas)