oleh

Kuota Haji Jawa Barat 2026 Turun Drastis, Ini Penjelasan Kemenhaj Jabar

SALISMA.COM, BANDUNG — Kuota haji Provinsi Jawa Barat untuk musim haji 2026 dipastikan mengalami penurunan signifikan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat membenarkan bahwa kuota yang semula 38.723 jamaah pada 2025 kini turun menjadi 29.643 jamaah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian, menjelaskan bahwa perubahan ini disebabkan oleh kebijakan distribusi kuota haji nasional yang kini menggunakan sistem daftar tunggu provinsi, bukan lagi berdasarkan kabupaten/kota.

“Tadinya pendistribusian kuota itu berdasarkan kabupaten/kota. Tahun ini didistribusikan berdasarkan nomor urut provinsi. Jadi jamaah akan diurut nomor kursinya dari nomor terkecil yang belum berangkat sampai ke 27.833 di kuota reguler murni. Dari situ baru diketahui siapa saja yang berhak berangkat sesuai antrean provinsi,” ujar Boy, Selasa (18/11/2025).

Rincian Kuota Haji Jabar 2026

Dari total 29.643 kuota, rincian kategori jamaah adalah sebagai berikut:

  • Lansia: 1.482 orang

  • Pembimbing KBIHU: 205 orang

  • Petugas Haji Daerah (PHD): 123 orang

  • Kuota reguler murni: sisanya dialokasikan berdasarkan nomor urut provinsi

Boy menegaskan bahwa penurunan ini merupakan konsekuensi dari pemerataan kuota secara nasional, mengikuti prinsip keadilan bagi seluruh provinsi.

Perubahan mekanisme distribusi ini membuat sejumlah daerah di Jawa Barat mengalami kenaikan kuota, sementara lainnya turun drastis.

  • Kota Bekasi menjadi daerah dengan kenaikan paling signifikan: dari 2.615 orang (2025) menjadi 4.964 orang (2026).

  • Kabupaten Bandung Barat justru mengalami penurunan tajam: dari 1.066 orang (2025) turun menjadi 127 orang (2026).

“Selama ini pembagian kuota didasarkan pada jumlah penduduk Muslim tiap daerah. Tahun ini diubah menjadi urut provinsi sehingga dampaknya ada yang surplus, ada yang minus,” jelas Boy.

Meski sejumlah daerah terdampak, Boy menilai kebijakan baru ini memberikan keadilan lebih besar kepada jamaah haji yang telah menunggu sesuai antrean.

“Jamaah yang berangkat 2026 adalah jamaah yang benar-benar haknya berangkat di tahun tersebut. Tidak ada lagi yang menyalip atau mendahului antrean karena pembagian kuota kabupaten/kota. Semua murni berdasarkan urut provinsi,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan ini bisa dipahami masyarakat karena tujuan utamanya adalah memberikan kepastian kepada jamaah, mempercepat transparansi, serta menghindari ketimpangan distribusi antarwilayah.***