SALISMA.COM, BENGKALIS – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis H. Misno mengajak masyarakat, khususnya para pekerja, memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja. Ajakan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Ranperda Masa Persidangan III Tahun 2026 di Cafe Oren, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Minggu (24/5/2026).
Sosialisasi Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dihadiri masyarakat setempat dan menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan diawali dengan doa dan sambutan dari perwakilan kelurahan yang mengapresiasi terselenggaranya forum edukasi tersebut.
Dalam paparannya, H. Misno menegaskan bahwa keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena memberikan perlindungan bagi pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat masih menjadi peserta aktif.
Ia mengatakan, pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong hadirnya regulasi yang mampu memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bengkalis melalui Ranperda yang sedang disosialisasikan.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Wanda Setiawan, menjelaskan bahwa peserta cukup mendaftar menggunakan KTP dengan iuran Rp16.800 per bulan. Ia juga memaparkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta proses klaim yang dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Menjawab pertanyaan peserta, H. Misno menerangkan bahwa mekanisme pengurusan jaminan kecelakaan kerja berbeda dengan jaminan kematian meski sama-sama melalui satu pintu pelayanan. Ia juga menjelaskan adanya alternatif bantuan melalui Surat Raharja bagi korban kecelakaan kerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah peserta dan foto bersama. DPRD Kabupaten Bengkalis berharap sosialisasi Ranperda tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Inf)

