SALISMA.COM, BENGKALIS – Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas PMD Kabupaten Bengkalis melakukan pembahasan bersama DPMDUKCAPIL Provinsi Riau terkait perubahan aturan pemerintahan desa. Pertemuan tersebut bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan perubahan Undang-Undang tentang Desa.
Rapat koordinasi yang digelar di Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), membahas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pembahasan juga menyoroti kesiapan regulasi Kabupaten Bengkalis dalam menyesuaikan aturan baru tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Bengkalis Erwan, S.Sos mengatakan pemerintah daerah perlu segera melakukan penyesuaian regulasi agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan terbaru. Ia menilai koordinasi dengan pemerintah provinsi menjadi langkah penting untuk mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Erwan, perubahan regulasi desa membawa sejumlah penyesuaian teknis dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan aturan yang diterapkan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan.
Anggota Bapemperda DPRD Bengkalis Muhammad Rafee menambahkan penyusunan maupun perubahan Perda harus memperhatikan aspek muatan lokal daerah. Ia menegaskan setiap penyesuaian regulasi harus dilakukan secara cermat agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis Ismail menyebutkan pemerintah daerah telah menyiapkan rancangan regulasi terkait masa jabatan kepala desa dan pemilihan kepala desa. Penyandingan antara Perda dan aturan terbaru akan dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat.
Erwan berharap hasil rapat koordinasi tersebut menjadi acuan bersama dalam penyempurnaan regulasi desa di Kabupaten Bengkalis. Ia menegaskan Bapemperda DPRD Bengkalis akan terus mendorong lahirnya aturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi nasional. (Inf)

