SALISMA.COM, BENGKALIS – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis mempercepat penyelesaian persoalan tapal batas desa sekaligus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dalam pendataan berbagai kebutuhan pembangunan.
Permintaan tersebut disampaikan saat Komisi I menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Senin (13/7/2026). Rapat membahas sejumlah isu strategis, mulai dari regulasi desa, masa jabatan kepala desa, hingga pembangunan infrastruktur dasar.
Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Tantowi Saputra Pangaribuan mengatakan pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pemerintahan desa tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Desa.
Anggota Komisi I Surya Riski menilai koordinasi antara desa dan pemerintah daerah perlu diperkuat, terutama dalam pengusulan pembangunan jaringan listrik. Menurutnya, usulan masyarakat yang telah disampaikan melalui pemerintah desa harus diikuti dengan sinkronisasi data agar dapat ditindaklanjuti bersama PLN.
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Bengkalis Ade Suwirman menjelaskan pihaknya saat ini fokus menghimpun data desa yang masih membutuhkan jaringan listrik. Setelah data terkumpul, usulan tersebut akan disampaikan kepada PLN sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Selain itu, Ade menyebut revisi Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa sedang diproses dan ditargetkan selesai pada tahun ini. Penyelesaian regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa yang direncanakan berlangsung pada 2027.
Di akhir rapat, Komisi I DPRD Bengkalis meminta pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan tapal batas desa yang belum memiliki kepastian hukum. DPRD menilai penyelesaian batas wilayah penting untuk mencegah konflik di masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pembangunan di setiap desa. (Inf)

